Setelah itu, sang ayah mendesak anaknya berterus terang mengenai kebenaran isi obrolan di aplikasi facebook massengger tersebut. Akhirnya putrinya itu pun mengakui, bahwa akun facebook itu adalah Mfm yang telah menyetubuhinya bersama kakaknya Mim.
Mendengar hal tersebut, sang ayah murka dan tidak terima putrinya yang masih di bawah umur, digagahi kedua pemuda yang tidak bertanggung jawab. Sehingga melaporkannya ke Polres Kuningan.
“Namun sebelum itu, anaknya dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum. Hasilnya menunjukan, selaput dara tampak celah atau robekan lama sampai dasar arah pukul 3, yang disebabkan trauma benda tumpul,” katanya.
Hafidz menyebutkan, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76D UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.(Yan)