KABARCIREBON- Dampak aktivitas usaha keramba jaring apung (KJA) di kawasan Waduk Darma Kabupaten Kuningan cukup memprihatinkan. Sehingga perlu menjadi perhatian bersama, untuk melakukan penataan kembali Smart dan Smile melalui pengurangan dan pembatasan jumlah KJA.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar, dalam rapat koordinasi penataan KJA di Ruang Rapat Linggarjati, Kamis (18/8/2022) mengungkapkan, salah satu wilayah yang menjadi target roadmap kawasan konservasi berkelanjutan, adalah perairan umum daratan (PUD) Waduk Darma. Hal ini menjadi prioritas karena dinamika kegiatan ekonomi, sosial dan budaya di kawasan PUD tersebut, mengakibatkan terjadinya degradasi lingkungan perairan Waduk Darma. Sehingga perlu dilakukan penataan Waduk Darma, terutama dari aktivitas kegiatan budidaya ikan keramba jaring apung.
Menurutnya, dari hasil penelitian yang dilaksanakan oleh Konsultan BBWS Cimanuk-Cisanggarung pada 2017 terhadap dampak aktivitas KJA Waduk Darma, BBWS merekomendasikan kegiatan usaha budidaya ikan di KJA Waduk Darma telah mengakibatkan terjadinya pengurangan volume genangan air hingga mencapai 10-20 persen, dari 40 juta meter kubik menjadi 36 juta meter kubik, bahkan bisa lebih rendah.