Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jaringan Lapas Gintung, Satu Kurir dan Satu Pengendali

- 13 September 2022, 19:00 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (kiri) saat menunjukan foto barang bukti sabu milik tersangka pengedar sabu jaringan lapas, sedangkan para pelaku menggunakan baju tahanan menghadap belakang.*
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (kiri) saat menunjukan foto barang bukti sabu milik tersangka pengedar sabu jaringan lapas, sedangkan para pelaku menggunakan baju tahanan menghadap belakang.*

Pihaknya pun mendatangi Lapasustik Kelas IIA Cirebon untuk memeriksa SAS. Hasilnya, tersangka mengakui menjadi otak utama dalam kasus tersebut.

Namun, petugas hanya mengamankan UJ di Mapolres Cirebon Kota, sementara SAS tetap ditahan di Lapasustik Kelas IIA Cirebon meski telah ditetapkan tersangka.

"Kami pastikan kasusnya tetap berjalan. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta diancam hukuman minimal enam tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, kepada petugas, UJ mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengantar sabu-sabu sesuai perintah SAS, warga binaan Lapasustik Kelas IIA Cirebon.

UJ mengaku hanya bergerak sesuai perintah dari SAS, mengambil dan mengirim barang ke tempat yang sudah ditentukan lokasinya.

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x