Fahri menambahkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu-sabu di Jalan Katiasa, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada 23 Agustus 2022 lalu.
Petugas pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dan berhasil menciduk UJ yang hendak bertransaksi sabu-sabu dengan sistem tempel di kawasan tersebut.
Bahkan, petugas yang menggeledah UJ menemukan sembilan paket sabu-sabu yang total beratnya mencapai 4,5 gram sehingga langsung diamankan.
"Saat itu, UJ juga mengakui masih menyimpan sabu-sabu di kamar kosnya yang berada di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Kami datangi tempat kos tersangka untuk melakukan penggeledahan, dan menemukan delapan paket besar sabu-sabu seberat 48,59 gram," katanya.
Fahri menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, UJ juga mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan mendapat perintah dari SAS yang merupakan warga binaan Lapasustik Kelas IIA Cirebon di Desa Gintung Lor, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.