Menurutnya, jika memang suaminya salah, maka ia mempersilakan suaminya disidang.
"Jangan buang-buang waktu, kalau salah ya silakan hukum," tuturnya.
Sementara itu, anak dari LT yang mengajukan praperadilan kedua, Arumdina Prima Sekar Pertiwi mengatakan, saal proses persidangan praperadilan, ia mempertanyakan kenapa ayahnya ditahan dan mempertanyakan alat buktinya.
"Saya juga baca dari beragam media bahwa bapak saya membuat adanya kerugian negara tapi kata jaksa bisa ditahan jika tidak ada kerugian karena kenanya penyalahgunaan wewenang," katanya.
Kuasa Hukum LT, Erdi Soemantri mengatakan, keluarga LT mengajukan praperadilan kedua untuk mencari keadilan. Sebab, bukti kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus riool tersebut tidak pernah ada.