Dana Kadeudeuh Kuwu Purna AMJ 2021 Terancam Hangus Bila...

- 26 September 2022, 21:16 WIB
Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) terpilih periode 2021-2025, Muali
Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) terpilih periode 2021-2025, Muali

Sebelumnya, DMPD belum bisa mencairkan bantuan para Kuwu yang AMJ-nya habis pada 2021 kemarin. Hal itu, lantaran banyak berkas yang belum dilengkapi oleh para Kuwu yang telah purna masa baktinya. Padahal, peraturan bupati (Perbup) yang menjadi payung hukumnya itu, sudah selesai dibuat.

Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, mengatakan pencairan kadeudeuh membutuhkan beberapa syarat dan ketentuan. Untuk administrasi dari sisi Pemda sendiri sudah selesai semuanya. Termasuk Perbup yang menjadi payung hukum pencairan kadeudeuh tersebut juga sudah selesai dibuat.

Saat ini, DPMD sedang menunggu. Pengajuan dari desa-desa dengan melampirkan persyaratan yang sudah disampaikan ke desa-desa. "Sekarang tinggal menunggu kelengkapan pengajuan dari desa-desa saja, ada sekitar 135 kuwu yang purna 2021," ujar Adit, kemarin.

Ia menerangkan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya, permohonan penyaluran, fotocopy SK pengangkatan yang dilegalisir Camat, keterangan Camat, SPJ Tahun Anggaran 2021, ADD 2021, SPJ DD 2021 dan serah terima dengan Kuwu periode 2021-2027 yang sudah dilaksanakan dengan baik dan beberapa syarat lainnya.

Sampai dengan saat ini, kata Aditya, DPMD baru menerima usulan dari 90 purna Kuwu. Selebihnya masih belum diterima. DPMD pun masih akan terus menunggu, sampai sisa purna kuwu lainnya melengkapi berkas yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah