Kadinkes: Tarif Pelayanan Kesehatan di 60 Puskesmas Sesuai Aturan

- 3 Oktober 2022, 18:08 WIB

KABARCIREBON - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Hj. dr Neneng Hasanah menegaskan, terkait retribusi atau yang sekarang disebut tarif pelayanan kesehatan di 60 Puskesmas yang diduga ilegal tidaklah benar. Sebab, kata dia, penerapan tarif dari Rp 4 ribu menjadi Rp 10 ribu sudah sesuai aturan. 

"Memang mekanisme Puskesmas dulu dan sekarang itu berbeda. Kalau dulu, Puskesmas belum menerapkan BLUD, jadi menggunakannya Perda Pelayanan Nomor 3 tahun 2011, dan pakainya retribusi begitu juga dengan Labkesda sama," kata Neneng, Senin (3/10/2022).

Namun, dengan sudah diterapkannya Puskesmas BLUD, sesuai Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD, berarti ada mekanisme yang di luar dari ketentuan yang ada. 

"Nah ketika sudah BLUD tidak menggunakan Perda lagi. Tapi cukup menggunakan Perbup. Di dalam Permendagri Nomor 79 ada," ujar Neneng. 

Artinya, lanjut dia, aturan BLUD ini harus diikuti dengan ketentuan dari Perbup yang ada. Untuk tarif layanan Puskesmas sendiri sudah menggunakan Perbup Nomor 157 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Pada Layanan Umum Daerah Pelaksanaan Teknis Puskesmas. 

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x