Kadinkes: Tarif Pelayanan Kesehatan di 60 Puskesmas Sesuai Aturan

- 3 Oktober 2022, 18:08 WIB

Diberitakan sebelumnya, retribusi pelayanan kesehatan yang dipungut seluruh puskesmas di Kabupaten Cirebon diduga ilegal. Sebab tidak ada legalitas atau cantolan hukum yang jelas. Namun, penarikan retribusi sebesar Rp 10 ribu yang sudah berjalan hampir satu tahun ini tetap dilakukan dengan dasar Perbup dan tanpa mengganti atau menyiapkan Perda yang baru.

Atas dasar itu, Tim Saber Pungli Kabupaten Cirebon pun diminta bertindak. Sebab, kegiatan penarikan retribusi yang telah berjalan di 60 puskesmas itu diduga ilegal dan merugikan masyarakat di daerah ini. 

Hal itu ditegaskan salah seorang Pakar Hukum dan Pemerhati Pemerintahan, Firdaus Yuninda. Menurutnya, di Kabupaten Cirebon salah satu sumber PAD-nya dari sektor retribusi pelayanan kesehatan atau tarif pelayanan kesehatan di puskesmas dengan dasar hukum berupa Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan aturan teknis Perbub Nomor 26 tahun 2011 dengan tarif sebagai mana tercantum dalam kedua peraturan tersebut.

"Akan tetapi Bupati terhitung bulan November 2021 telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 157 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan. Sebagai dasar kenaikan honor petugas kesehatan dan kenaikan tarif retribusi atau karcis berobat yang semula Rp 4.000, menjadi Rp 10.000," kata Firdaus, Minggu (2/10/2022).(Ismail)

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah