Kadinkes: Tarif Pelayanan Kesehatan di 60 Puskesmas Sesuai Aturan

- 3 Oktober 2022, 18:08 WIB

"Itu dasarnya. Jadi tentunya kita mengikuti aturan mekanisme yang sudah ada. Kalau untuk Perda itu tetap bisa digunakan yang Labkesda," ungkapnya. 

Ia melanjutkan, pihaknya juga sudah mengajukan perubahan Perda tersebut. Tetapi karena pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law perubahan Perda tersebut ditunda sampai ada ketentuan lebih lanjut. 

"Perda itu nanti dijadikan satu, pada retribusi," ungkapnya.

Ketika ditanya apakah cantolan hukumnya cukup dengan Perbup dan tarif pelayanan Puskesmas yang sudah berjalan hampir satu tahun itu dianggap legal. Neneng menjelaskan, dalam Perda Nomor 3 tahun 2011 pasal 29 dikatakan bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Perbup. 

"Misalnya kalau dulu tidak ada pelayanan ini dalam Perdanya, tapi sekarang karena sudah BLUD ada, jadi ditetapkan dalam Perbup," ujarnya.   

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah