Kadinkes: Tarif Pelayanan Kesehatan di 60 Puskesmas Sesuai Aturan

- 3 Oktober 2022, 18:08 WIB

Ia pun menjelaskan, dalam penetapan perubahan nilai tarif pelayanan kesehatan dari Rp 4 ribu ke Rp 10 ribu, tentu ada dasarnya. 

"Berdasarkan hasil survei ATP/WTP, yakni kemampuan masyarakat untuk membeli pelayanan masyarakat. Berapa kemampuannya? Ditemukan hasilnya senilai Rp 10 ribu," katanya.

Senada, Sekretaris Dinkes Kabupaten Cirebon, dr Edi Susanto menjelaskan, kenaikan tarif pelayanan kesehatan di setiap Puskesmas sudah sesuai regulasi. Bahkan, sudah melalui hasil konsultasi kebagian hukum dan Sekda Kabupaten Cirebon. 

"Artinya semua sudah sesuai mekanisme. Sudah mengusulkan mengkaji. Termasuk ke DPRD juga. Bagaimana nih mengkajinya? mekanismenya seperti apa?," ungkapnya. 

Ia pun menjelaskan, sebanyak 60 Puskesmas yang ada di Kabupaten Cirebon sudah BLUD. Meski status BLUD itu ditetapkan secara bertahap sejak 2017 lalu. Dan baru di 2022 ini, semua Puskesmas memenuhi syarat BLUD.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah