Jumlah SDM Disnaker Terbatas untuk Lakukan Pembinaan ke Ribuan Perusahaan

- 5 Oktober 2022, 09:45 WIB

KABARCIREBON- Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon sangat terbatas. Artinya tak sebanding dengan banyaknya perusahaan yang ada. Sehingga kesulitan untuk melakukan pembinaan sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan data di Disnaker Kabupaten Cirebon, jumlah perusahaan di daerah ini ada 2.800. Namun, dari jumlah itu, banyak pihak perusahaan yang tidak melaporkan data penempatan tenaga kerja.

"Kewenangan Disnaker hanya sebatas pembinaan. Tidak sampai ke pengawasan. Sebab, pengawasan ketenagakerjaan merupakan kewenangan provinsi," kata Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto usai rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, belum lama ini.

Meski demikian, kata Novi, pihaknya sedang melakukan analisis dan evaluasi (Anev) di internal. "Dari SDM memang kita terbatas. Apalagi jika rasionya dengan jumlah perusahaan di Kabupaten Cirebon, yang mencapai 2800 perusahaan untuk dilakukan pembinaan sesuai dengan kewenangan kita. Rasionya gak ketemu," katanya.

Ia mengakui, memang banyak temuan perusahaan yang pekerjanya tidak masuk dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan. Hal itu tentunya menyalahi aturan. Karenanya, Disnaker mengimbau kepada perusahaan untuk wajib lapor.

"Sejauh ini berapa jumlah pekerja yang sudah masuk kepesertaan BPJS belum ada. Kita tak tahu data itu. Yang tau adalah BPJS dan serikat pekerja. Sebab itu, kita juga lagi benahi data mandiri di internal kita," ungkapnya.

Paling tidak, lanjut dia, Disnaker punya data mandiri. Baik jumlah perusahaan, pekerja, kepesertaan BPJS-nya. Da. Pihaknya juga bisa kerja sama dengan BPJS kesehatan. "Kita sudah soundingkan semuanya," ungkap Novi.

Menurutnya, serapan tenaga kerja sendiri di tahun ini ada 28 ribu lebih. Jumlahnya lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Karena covid-19 saat ini sudah landai. Bahkan bisa dikatakan tidak ada.

"PR kita, semua yang belum by sistem, ke depan akan menjadi by sistem. Nanti kita akan satukan dalam bank data dengan Diskominfo," katanya.

Sementara itu, Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Bidang Penempatan Tenaga Kerja (penta) Disnaker, H Sulaeman menjelaskan, mekanisme rekrutmen pekerja harus diperhatikan oleh perusahaan.

Yang pertama, adalah perusahaan menginformasikan tentang rencana kebutuhan tenaga kerja atau perusahaan memohon untuk dipublish ke masyarakat luas tentang info lowongan kerja.

Kedua, perusahaan mengisi form WLL-1 dengan kuota dan kompetensi. Selanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan (kepala dinas ,red) mendisposisikan untuk tindaklanjut sesuai regulasinya. Berikutnya, perusahaan melakukan pengumpulan berkas sekaligus seleksi, dalam hal ini boleh melibatkan dinas.

"Terakhir, adalah perusahaan melaporkan data penempatan (WLL-2). Tapi pada kenyataan di lapangan banyak perusahaan yang tidak melaporkan data penempatannya," katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan mengatakan, rapat kerja dengan Disnaker bagian dari upaya Komisi IV untuk mendorong agar angka pengangguran terus ditekan. Selain itu, setiap perusahaan wajib masukkan para pekerja kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

"Jika tidak perusahaan itu telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan," ungkap Aan.(Ismail/KC)

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x