Kasus Penipuan dan Penggelapan Parkir Pasar Jagastru Mandek, Pelapor : Jika Perlu, Siap Ajukan Praperadilan

- 12 Oktober 2022, 21:09 WIB

"Pihak Pak Rasman selaku pelapor sudah melayangkan surat keberatan yang ditujukan ke Kapolres Cirebon kota dengan tembusan ke Mabes dan Polda," ujar Bildansyah.

Menurutnya, dalam surat itu, selain tidak diuraikan alasan hukum penghentiannya, juga terdapat hal yang kontradiktif. Di mana satu sisi penyelidikannya dihentikan, tapi di sisi lain disebutkan guna penyelidikan atas perkara yang dilaporkan Rasman, pihak polres cirebon Kota telah menunjuk tiga penyidik/penyelidiknya.

"Titel surat pemberitahuan hasil laporan juga tidak lazim dan baru didengar di dalam prakteknya. Dalam KUHAP atau dalam SKEP Kapolri yang mengatur tentang manajemen penyidikan, istilah itu tidak dikenal," kata Bildansyah.

Pihak Rasman sendiri tengah menjajaki untuk menempuh praperadilan. Seperti diketahui, penghentian penyelidikan bukan lah termasuk ranah pemeriksaan praperadilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 77 KUHAP.

"Itu lah tantangan. Nilai nilai hukum terus berkembang, sepanjang kita bisa mengargumentasikannya secara baik dan logis, hukum akan mengakomodir. Dulu kita juga pernah mengajukan praperadilan terhadap penyitaan dan status DPO yang nyata-nyata bukan termasuk ranah pemeriksaan praperadilan tapi ternyata diterima dan dimenangkan," pungkas Bildansyah.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x