Kasus Penipuan dan Penggelapan Parkir Pasar Jagastru Mandek, Pelapor : Jika Perlu, Siap Ajukan Praperadilan

- 12 Oktober 2022, 21:09 WIB

Sebelumnya diberitakan, dua orang pejabat dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan ke Polres Cirebon Kota. Kedua pejabat ini yakni seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan berinisial UK serta mantan Direktur Operasional Perumda Pasar Berintan Cirebon berinisial DM.

Keduanya dilaporkan oleh Rasman Wiranata selaku Direktur CV Cimol Ibu Tin dan Hendrayana selaku mitra dari CV Cimol Ibu Tin dalam mengelola parkir di Pasar Jagasatru.

Dilaporkannya dua pejabat ini ke Polres Ciko bermula pada tahun 2015 di mana CV Cimol Ibu Tin mengelola parkir di Pasar Jagasatru atas penunjukkan langsung oleh Perumda Pasar Berintan (waktu itu masih bernama PD Pasar). Saat akan memulai pengelolaan, pihak CV Cimol Ibu Tin diminta untuk ‘meminjam’ perusahaan milik UK bernama PT ASV Land.

"Pak Direktur Operasional DM yang meminta kami meminjam perusahaan itu, alasannya untuk menjaga kondusivitas, ya sudah akhirnya kita bersepakat dengan Pak UK untuk menggunakan PT ASV Land tersebut,” ujar Rasman yang didampingi Hendrayana di kantor kuasa hukum Abu Azka dan Bildansyah, Senin (28/2/2022) lalu.

Kemudian, DM juga meminta uang sebesar Rp 500 juta kepada CV Cimol, alasannya untuk administrasi. Anehnya, uang tersebut tidak pernah tercatat masuk ke Perumda Pasar Berintan.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x