Kasus Penipuan dan Penggelapan Parkir Pasar Jagastru Mandek, Pelapor : Jika Perlu, Siap Ajukan Praperadilan

- 12 Oktober 2022, 21:09 WIB

“Kami juga tidak pernah mendapatkan kwitansi setelah pemberiang uang itu. Pak DM meminta uang itu dengan alasan untuk administrasi,” ungkap Rasman.

Singkat cerita, pengelolaan parkir oleh PT ASV Land tersebut berjalan lima tahun hingga tahun 2020. Menjelang berakhirnya kontrak pengelolaan parkir, CV Cimol Ibu Tin berniat memperpanjang dengan PT ASV Land, karena menurut Hendrayana, CV Cimol diprioritaskan untuk mendapatkan hak pengelolaan parkir di lima tahun berikutnya.

"Kami datang ke Pak UK untuk memperpanjang meminjam perusahaan tersebut untuk lima tahun berikutnya, karena menurut Pak DM kami akan mendapatkan prioritas untuk pengelolaan parkir lima tahun berikutnya. Faktanya, saat akan memperpanjang peminjaman perusahaan kepada PT ASV land, Pak UK awalnya menunda karena katanya waktu berakhirnya kontrak pengelolaan parkir dengan PD Pasar masih agak lama. Kemudian, kita juga disarankan oleh DM untuk balik nama dengan PT ASV Land, tapi Pak UK menolak. Kemudian bertanya juga kepada pihak PD Pasar tentang persyaratan yang harus kami lengkapi untuk memperpanjang kontrak, jawaban PD Pasar katanya belum ada informasi,” ujar Hendrayana.

Hingga akhirnya kontrak pengelolaan parkir antara CV Cimol melalui PT ASV Land tersebut dengan PD Pasar berakhir.

"Tapi diketahui jika PD Pasar membuka lelang pengelolaan parkir, artinya kita ‘diusir’ dari pengelolaan parkir Pasar Jagasatru, Pak UK dan pihak PD Pasar seolah-olah juga menghalangi kita ikut lelang. Kami tentu kecewa dengan aksi keduanya yang seolah-olah mempunyai kewenangan untuk memberikan hak pengelolaan parkir Jagastru,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x