KABARCIREBON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, bersiap melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab Cirebon, Apendi menjelaskan, berdasarkan SK KPU RI Nomor 384 tentang pedoman teknis dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu (PVP5) tahun 2024, tahapan verfak untuk tingkat kabupaten dilaksanakan pada 15 Oktober sampai 4 November 2022.
"Verfak merupakan rangkaian tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Apendi usai rakor persiapan verfak bersama partai politik di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Kamis (13/10/2022).
Ia melanjutkan, sebelum verfak dilakukan, ada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi adminstrasi perbaikan keanggotaan. "Pada 3 Oktober sampai 10 Oktober lalu, kami sudah melaksanakan vermin perbaikan dan hasilnya sudah disampaikan ke KPU Provinsi melalui Sistem informasi Partai Politik (Sipol),” kata Apendi.
Menurut pria yang juga mantan jurnalis ini, pada vermin perbaikan di Kabupaten Cirebon, berdasarkan data yang dikirimkan KPU RI melalui Sipol tercatat ada 20 parpol yaitu: PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, PPP, Partai Hanura, Perindo, PKP, PBB, PSI, Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Buruh, PKN dan Partai Prima.