Di pasal 4 tercantum, bahwa kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya.
Kemudian, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa dan mempererat persahabatan antarbangsa.
"Artinya, hasil belajar kepariwisataan ke kota Surabaya dan Gresik. Akan diterapkan di Kabupaten Cirebon. Terlebih potensi pariwisata di Kabupaten Cirebon itu sebetulnya besar. Tinggal bagaimana mengelolanya saja," katanya.
Perempuan yang akrab disapa Bunda Ohan ini melanjutkan, banyak cara untuk mengangkat potensi kepariwisataan dari sektor alam dan budaya di Kabupaten Cirebon. Apalagi, bentang alam di daerahnya begitu luas dengan segala potensinya.
"Memang belum tergali maksimal. Karenanya, dengan Raperda Ripparda menjadi jalan masuk untuk membenahi potensi kepariwisataan yang dimiliki Kabupaten Cirebon," kata Bunda Ohan.