Ini Kata Pengacara Soal Kliennya yang Ajukan Praperadilan Atas Kasus Kredit Macet di BPR Majalengka

- 1 November 2022, 18:09 WIB

KABARCIREBON - Integra Indonesia Law Firm mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Y dalam perkara tindak pidana korupsi BPR Majalengka Cabang Sukahaji. Permohonan praperadilan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka pada Senin (31/10/2022). Sementara Y sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Majalengka.

"Klien kami adalah seorang ibu rumah tangga, sekitar 2017 mengajukan pinjaman atas nama Dede Astuti (adik pemohon) kepada BPR Majalengka Cabang Sukahaji,” kata tim panasehat hukum Integra Indonesia Law Firm, Ade Purnama dan Mohamad Rezza Wiharta, Selasa (1/11/2022), di Kota Cirebon.

Ade menambahkan, pencairan pinjaman tersebut digunakan untuk membantu saudara Y yang bernama Kecon yang terlilit hutang, dan diketahui uang hasil pencairan tersebut oleh Kecon digunakan untuk melunasi hutangnya di BPR Majalengka Cabang Sukahaji.

Diungkapkan Ade, tak lama setelah pinjamannya cair, Y didatangi Kepala Cabang beserta staf BPR Majalengka Cabang Sukahaji yang meminta secara lisan agar Y membantu memfasilitasi jika ada masyarakat yang membutuhkan pinjaman agar diajukan ke BPR Majalengka Cabang Sukahaji.

“Maka sejak 2018 hingga 2019, Y istilahnya menjadi mediator masyarakat untuk mengajukan pinjaman ke BPR Majalengka Cabang Sukahaji,” kata Ade.

Pengajuan fasiltas pinjamanan itu, lanjutnya, dengan cara membawa dokumen sesuai persyaratan pengajuan kredit serta mendampingi dalam proses pengajuan kreditnya.

“Atas keberhasilan mendampingi nasabah hingga pinjamannya cair, klien kami telah mendapatkan tanda terimakasih dan penggantian operasional dari beberapa nasabah sebanyak Rp 1,9 juta,” ujarnya.

Disebutkan Ade, pada 2020 SPI Perumda BPR Pusat Kabupaten Majalengka telah melakukan audit dan hasil pemeriksaannya sebanyak 187 nasabah telah melakukan wanprestasi alias macet dan ditemukan adanya dugaan pemalsuan surat jaminan berupa Akta Jual Beli, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,26 miliar.

Atas kredit macet ini BPR Majalengka meminta pertanggungjawaban atas kredit macet yang dilakukan oleh debitur kepada Y dengan alasan debitur merupakan orang-orang yang dibawa oleh Y dan kliennya pernah membayar kredit beberapa nasabah debitur dari uang hasil pinjaman bank milik suami Y.

“Klien kami telah diperiksa oleh Penyidik Kejari Majalengka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Majalengka Nomor PRINT-01/M2.24/Fd.1/02/2021 tertanggal 25 Februari 2021 dan Surat Sprindik Penetapan Tersangka Nomor B-2406/M.2.24/Fd.1/10/2022 tanggal 05 oktober 2022),” ungkap Ade.

Terbitnya surat penetapan tersangka, menurut Ade, karena adanya sangkaan terhadap pemohon melakukan kerjasama atau bantuan kepada tersangka F (kepala cabang BPR Majalengka Sukahaji) dalam melakukan kejahatan pemberian kredit fiktf.

Masih kata Ade, yang membuat aneh sejak awal periksaan, surat sprindik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejari Majalengka tidak pernah diperlihatkan kepada Y.

Penetapan tersangka, kata Ade, hanya didasarkan pada keterangan saksi nasabah dan keterangan tersangka F yang menyudutkan, seolah-olah Y dalang di balik beberapa debitur dalam mengajukan pinjaman menggunakan agunan AJB yang tidak benar (fiktif) yang nilai agunannya tidak sebanding dengan plafond kredit yang dicairkan.

Penasehat hukum dari Integra Indonesia Law Firm lainnya, Mohamad Rezza Wiharta mengatakan, alasan permohonan praperadilan terhadap Kejari Majalengka karena dalam menetapkan tersangka pihak Kejari hanya berdasarkan satu alat bukti, yaitu saksi-saksi.

Rezza menyebut, dalam sistem hukum acara pidana indonesia yang dikenal dengan alat bukti yang sah tercantum jelas dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“187 debitur macet tidak logis jika harus dipertanggungjawabkan kepada Y karena klien kami tidak mempunyai sedikitpun kewenangan terhadap jalannya pencairan atas pengajuan kredit. Hal ini didasari oleh fakta bahwa sistem perbankan ada mekanisme, SOP yang hanya orang-orang internal yang dapat melakukan proses pencairan,” tandasnya.

Selain itu, Kejari juga tidak pernah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“Berdasarkan uraian peristiwa, fakta dan dasar hukum pembuktian dalam pidana tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menunjukan tentang adanya tindak pidana korupsi dalam perkara aquo, sehingga dengan demikian jelas bahwa Y telah menetapkan pemohon berstatus sebagai tersangka tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Majalengka menahan dua tersangka kasus kredit agunan palsu di BPR Majalengka yang merugikan negara Rp 3,2 miliar.

Dua tersangka yakni mantan pejabat Perumda BPR Majalengka, berinisial F dan tersangka Y (bukan pegawai BPR) atau merupakan seorang kepercayaan tersangka F.Kedua tersangka resmi ditahan, pada Kamis (13/10/2022), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik Kejari Kabupaten Majalengka.

Menurut Kajari, kedua tersangka diduga bersekongkol untuk kredit yang tidak sesuai aturan dengan kedok memberikan pinjaman kepada nasabah. Saat kejadian, jabatan F sebagai Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji.

Peran F diduga menjadi salah satu pejabat yang meloloskan kredit dengan cara pemalsuan agunan tanpa surpey dan kredit topeng. Sedangkan tersangka Y sendiri diduga berperan mencari calon debitur tanpa melalui mekanisme yang ada.(Iskandar)

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x