Bekali Mahasiswa Kompetensi Gugatan Perdata, FH UGJ Gelar Kuliah Umum

- 4 November 2022, 16:49 WIB

"Jadi, mahasiswa ini benar-benar memhami secara utuh atas gugatan dan juga pengambilan keputusan dalam suatu perkara. Utamanya, banyak bermanfaat dan menjadi bekal mahasiswa ketika beracara nanti," paparnya.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Sumber, Andre Sigit Yanuar dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pada umumnya yang harus termuat dalam surat gugatan yaitu identitas para pihak yang berperkara,alasan mengajukan gugatan (Posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk dikabulkan dalam putusan (Petitum).

"Kesalahan yang harus dihindari ketika membuat surat gugatan di antaranya harus teliti dengan batas-batas dari obyek gugatan agar tidak salah menentukan obyek gugatan. Harus singkron antara uraian posita dengan petitum gugatan, harus teliti menarik pihak dalam surat gugatan agar tidak kurang pihak, dan harus teliti menentukan jenis gugatan (PMH atau wanprestasi)," paparnya.

Sebab, lanjut dia, ditolak dan dikabulkannya surat gugatan dalam putusan tidak terlepas dari usaha optimal yang dilakukan penggugat atau kuasanya dalam membuktikan dalil gugatannya. (Taufik)

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah