Sehingga, pihak desa terbatas untuk mengelola keuangan desa. "Kami juga telah berkomunikasi dengan Kemendes dan Kemendagri juga DPR RI, agar masuk dalam prolegnas agar masa jabatan kuwu menjadi dua periode, yakni 2x9 tahun," jelasnya.
Masih dikatakan Muali, dalam melaksanakan roda pemerintahan desa, para kuwu harus sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
"Mengenai pilwu, keinginan para kuwu supaya dilaksanakan tahun depan. Jangan takut bila taat aturan dan dengan kebersamaan juga kekompakan, tidak ada yang tidak mungkin, dengan ijin Allah SWT," ujarnya.
Dirinya mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak yang mensukseskan acara ini, hingga terlaksana dengan sukses.
"Diharapkan, momen ini menjadi lebih kompak dan bersatu untuk mewujudkan keinginan para kuwu," pungkas Muali.(Supra/KC)