Tak Gunakan PDAM, Pemkab Harus Sanksi Perusahan Bandel

- 7 Desember 2022, 07:59 WIB
Surnita Sandi Wiranata
Surnita Sandi Wiranata

Sandi menjelaskan, apabila pemerintah menemukan banyak pelanggaran perusahaan nakal terkait perusakan lingkungan akibat adanya sumur dalam maka jangan ragu untuk membuat Perda larangan penggalian sumur dalam karena dampak nya sangat fatal untuk kehidupan masyarakat sekitar.

Sementara sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Hj. Ismiyatul Fitihiyah Yusuf, mengatakan, kedatangannya rombongan komisi II ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat adanya delapan titik sumur artesis yang ada di dalam PT. Longrich Indonesia Kecamatan Pabedilan.

"Setelah kami datang ke lokasi pabrik dan berdialog dengan pihak manajemen pabrik, perizinan sudah ada dan banyaknya sumur artesis (8 titik) karena, jumlah karyawan yang banyak pula yakni sekitar 18 ribu. Maka, pabrik ini memiliki delapan titik sumur artesis, namun hanya lima yang digunakan, sisanya dua sumur untuk sumur resapan dan 1 sumur pantau," katanya, Senin (5/12/2022).

Politisi PKB ini menjelaskan, komisi II menyarankan agar perusahaan tersebut menggunakan air PDAM, guna mencegah hal yang tidak diinginkan warga setempat. Pihak perusahaan beralasan, karena harga yang ditawarkan PDAM terlalu tinggi. Sehingga jika dihitung biaya kebutuhan air bersih akan sangat hemat bila menggunakan sumur artesis.

“Atas keluhan pihak perusahaan, kami berencana akan memanggil pihak PDAM untuk membahas harga jual air ke perusahaan," jelasnya.(Supra)

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x