Sekda Keluarkan SE Larangan Parkir di Bahu Jalan, Dishub Lakukan Uji Coba

- 3 Januari 2023, 12:11 WIB

Harus diakui, kata Hilmy, para pejabat di lingkup Pemkab, lebih banyak beraktivitas dengan menggunakan kendaraan. “Dua langkah dari rumah sudah naik mobil. Turun lagi dari mobil sampai ke kantor. Selain itu, juga sebagai langkah untuk menurunkan emisi,” katanya. 

Ke depan, pihaknya pun akan memberlakukan aturan khusus. Agar para pejabat nanti, tidak membawa mobil ke kantor. “Khusus hari Jumat kedua atau keempat, tidak boleh ada yang bawa mobil ke lingkungan kantor. Kita siapkan untuk berolahraga,” ujarnya. 

Adapun isi dari imbauan itu, meliputi kendaraan di Komplek Perkantoran Pemda dilarang parkir di bahu jalan. Parkir kendaraan roda dua dan roda empat di komplek perkantoran pemda agar masuk ke masing-masing OPD atau di kantong parkir yang disediakan oleh Pemkab Cirebon.

Saat ini, sudah disediakan kantong parkir di komplek perkantoran pemda yang bisa menjadi pilihan. Yakni kantong parkir halaman belakang kantor Dinas Kesehatan, Kantong parkir halaman Masjid Agung Sumber, Kantong parkir GOR Ranggajati Sumber dan Kantong parkir Stadion Ranggajati Sumber.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, H Asdullah Anwar mengaku, Dishub sedang melakukan upaya menertibkan parkir sembarangan di bahu jalan. Khususnya di kawasan Pemda. Pasalnya, kawasan pemda harus lebih tertata. Agar terlihat lebih rapih dari semrawutnya kendaraan yang terparkir sembarangan di bahu jalan. 

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x