Penumpang KA Terkena Serpihan Kaca Saat Dilempari Batu Oleh OTK

- 6 Januari 2023, 16:07 WIB
 ILUSTRASI perlintasan kereta api tanpa palang pintu.* PRMN/KC
ILUSTRASI perlintasan kereta api tanpa palang pintu.* PRMN/KC /
KABARCIREBON - Seorang penumpang kereta terkena serpihan kaca saat menaiki KA Taksaka. Penumpang tersebut atas nama Agustian, ia terkena serpihan kaca saat ada orang tidak dikenal (OTK) melempari batu ke arah KA Taksaka saat kereta melintas antara Sindanglaut-Ciledug.
 
"PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam aksi pelemparan batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap kereta api. Pasalnya, tindakan itu dapat membahayakan perjalanan. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi.
 
Ayep menerangkan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
 
 
Dalam Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
 
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sesuai Pasal 180 UU 23/2007, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
 
 
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," tutur Ayep.
 
Menurutnya, setelah menerima laporan kejadian, unit pengamanan PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan penyisiran ke lokasi.
 
"Tapi pelaku tidak ditemukan," katanya.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x