KABARCIREBON-Perbuatan tidak menyenangkan yang menimpa konsumen Erna R Amin (38 tahun) warga Desa/Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka oleh seller (penjual) di salah satu platform belanja online Shopee mendapatkan perhatian khusus dari Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Kabupaten Majalengka.
"Penjual itu tidak boleh melakukan ancaman atau intimidasi terhdap konsumen.Masalah memberikan penilian baik dan buruk itu haknya. Jadi sebagai seller tak boleh berbuat semena-mena,"kata Ketua YLBK Kabupaten Majalengka Dede Aryana.
Menurut dia, jika mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen, akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Baca Juga: Viral Konsumen Shopee Asal Majalengka Diancam Penjara
"Jadi jelas barang yang dijual itu harus sesuai dengan kenyataan. Karena jika berbeda itu namanya modus penipuan,"ucapnya.
Bahkan mengenai penilaian sendiri itu bukan suatu kewajiban. Kondisi ini harus disesuaikan dengan keinginan konsumen tidak boleh ada unsur pemaksaan.
"Kalau barang yang tidak diterima tak sesuai, dengan yang diiklankan pasti konsumen memberikan nilai buruk, begitu pula sebaliknya,"katanya.
Baca Juga: Ini Kunci Sukses Agar Bisa Lolos Menjadi Petugas Haji 2023
Sehingga para pelaku usaha ketika diberikan nilai jelek, jangan merasa tidak nyaman tapi harus intropeksi diri. Terutama ketika menjual suatu produk agar tidak ada yang dirugikan.