Langkah selanjutnya, pendaftar disuruh swafoto terlebih dahulu. "Setelah tiga itu terisi, kemudian, masyarakat disuruh foto," katanya.
Baca Juga: Program Pepeling Kuningan Sempat Mendunia dan Diadopsi Beberapa Negara
Begitu selesai foto, lanjut dia, pendaftar diarahkan ke kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon atau di kantor kecamatan untuk mengaktifkan penggunaan aplikasi tersebut.
Karena, lanjut dia, pihaknya juga sudah menyiapkan operator di kecamatan-kecamatan untuk mengaktifkan aplikasi tersebut.
"Karena aktivasi aplikasi ini menggunakan satelit, maka harus melalui operator kita. Operator hanya membutuhkan NIK pendaftar dan barcode dalam aplikasi tersebut untuk didaftarkan," ungkapnya.
Baca Juga: Cari Bibit Atletik, PASI Gelar Exhibition Match Se-Wilayah III Cirebon
Iman mengaku, aplikasi ini dilaunching oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ada November 2022 lalu. Dan baru diterapkan ke daerah-daerah awal tahun ini.
Karena ke depan harus berbasis digital, maka pihaknya pun gencar mensosialisasikan penggunaan aplikasi ini ke instansi-instansi pemerintah.
"Kita awali ke dinas-dinas atau OPD, nanti kita sosialisasi juga ke kecamatan-kecamatan. Target kita, tahun ini bisa mencapai 25 persen masyarakat Kabupaten Cirebon yang menggunakan identitas kependudukan digital ini," kata Iman.
Baca Juga: Main di Kandang Vietnam, Pelatih Indonesia: Mental Tim Garuda Tangguh, Kami Datang Untuk Menang