KABARCIREBON,- Jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1B selama 2022, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1B, Rudito Surotomo melalui Juru Bicara/Hakim PN Indramayu Kelas 1B, Adrian Anju Purba, Rabu (11/1/2023) mengungkapkan, berdasarkan data sepanjang 2021 jumlah perkara yang masuk sebanyak 577.
Terdiri dari pidana biasa/khusus sebanyak 345 perkara, pidana anak terdapat 10 perkara, diversi anak sebanyak 1 perkara, perdata gugatan 79 perkara, perdata permohonan 113 perkara dan perdata gugatan sederhana sebanyak 29 perkara.
Baca Juga: Gedung PLHUT Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Dengan klasifikasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum sebanyak 26 perkara dan gugatan wanprestasi 6 perkara.
Sedangkan pada 2022, jumlah perkara yang masuk mencapai 874. Terdiri dari pidana biasa/khusus sebanyak 346 perkara, pidana anak 18 perkara, diversi anak 9 perkara, perdata gugatan 84 perkara, perdata permohonan 395 perkara dan perdata gugatan sederhana sebanyak 22 perkara.
Kemudian klasifikasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum sebanyak 44 perkara, gugatan wanprestasi 7 perkara dan partai politik 1 perkara.
Baca Juga: KLB Chiki Ngebul, Lapor Bila Ada Anak Jadi Korban
"Apabila melihat jumlah perkara yang masuk ke PN dari 2021 ke 2022, bisa dikatakan terjadi kenaikan meski tidak signifikan," katanya.