Sepanjang 2022 Jumlah Perkara di PN Meningkat

- 12 Januari 2023, 05:20 WIB
JURU bicara/Hakim PN Indramayu Kelas 1B, Adrian Anju Purba, Rabu (11/1/2023).*
JURU bicara/Hakim PN Indramayu Kelas 1B, Adrian Anju Purba, Rabu (11/1/2023).* /Ratno/Kabar Cirebon/

Menurutnya, mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, Pidana Anak, Peradilan Pidana Anak, kategori anak dikualifikasikan yang telah berusia 12 tahun dan dibawah 18 tahun, yang bisa diajukan anak berhadapan dengan hukum.

Sementara itu, PN hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan melakukan evaluasi  dan beberapa langkah inovasi perubahan, untuk memudahkan akses keterbukaan publik serta masyarakat dalam memperoleh informasi.

Baca Juga: Perbakin Dilantik, Pemda Jadi Tahu Senjata Api yang Boleh Dipergunakan

"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Indramayu Kelas 1B terus berbenah diri, termasuk memberikan akses pelayanan terbaik kepada para penyandang disabilitas," katanya.*

Halaman:

Editor: Tim KC 1

Sumber: Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah