Menurutnya, mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, Pidana Anak, Peradilan Pidana Anak, kategori anak dikualifikasikan yang telah berusia 12 tahun dan dibawah 18 tahun, yang bisa diajukan anak berhadapan dengan hukum.
Sementara itu, PN hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan melakukan evaluasi dan beberapa langkah inovasi perubahan, untuk memudahkan akses keterbukaan publik serta masyarakat dalam memperoleh informasi.
Baca Juga: Perbakin Dilantik, Pemda Jadi Tahu Senjata Api yang Boleh Dipergunakan
"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Indramayu Kelas 1B terus berbenah diri, termasuk memberikan akses pelayanan terbaik kepada para penyandang disabilitas," katanya.*