Sepanjang 2022 Jumlah Perkara di PN Meningkat

- 12 Januari 2023, 05:20 WIB
JURU bicara/Hakim PN Indramayu Kelas 1B, Adrian Anju Purba, Rabu (11/1/2023).*
JURU bicara/Hakim PN Indramayu Kelas 1B, Adrian Anju Purba, Rabu (11/1/2023).* /Ratno/Kabar Cirebon/

KABARCIREBON,- Jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1B selama 2022, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1B, Rudito Surotomo melalui Juru Bicara/Hakim PN Indramayu Kelas 1B, Adrian Anju Purba, Rabu (11/1/2023) mengungkapkan, berdasarkan data sepanjang 2021 jumlah perkara yang masuk sebanyak 577. 

Terdiri dari pidana biasa/khusus sebanyak 345 perkara, pidana anak terdapat 10 perkara, diversi anak sebanyak 1 perkara, perdata gugatan 79 perkara, perdata permohonan  113 perkara dan perdata gugatan sederhana sebanyak 29 perkara.

Baca Juga: Gedung PLHUT Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Dengan klasifikasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum sebanyak 26 perkara dan gugatan wanprestasi  6 perkara.

Sedangkan pada 2022, jumlah perkara yang masuk mencapai 874. Terdiri dari pidana biasa/khusus sebanyak 346 perkara, pidana anak 18 perkara, diversi anak 9 perkara, perdata gugatan 84 perkara, perdata permohonan 395 perkara dan perdata gugatan sederhana sebanyak 22 perkara.

Kemudian klasifikasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum sebanyak 44 perkara, gugatan wanprestasi 7 perkara dan partai politik 1 perkara.

Baca Juga: KLB Chiki Ngebul, Lapor Bila Ada Anak Jadi Korban

"Apabila melihat jumlah perkara yang masuk ke PN dari 2021 ke 2022, bisa dikatakan terjadi kenaikan meski tidak signifikan," katanya.

Menurutnya, mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, Pidana Anak, Peradilan Pidana Anak, kategori anak dikualifikasikan yang telah berusia 12 tahun dan dibawah 18 tahun, yang bisa diajukan anak berhadapan dengan hukum.

Sementara itu, PN hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan melakukan evaluasi  dan beberapa langkah inovasi perubahan, untuk memudahkan akses keterbukaan publik serta masyarakat dalam memperoleh informasi.

Baca Juga: Perbakin Dilantik, Pemda Jadi Tahu Senjata Api yang Boleh Dipergunakan

"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Indramayu Kelas 1B terus berbenah diri, termasuk memberikan akses pelayanan terbaik kepada para penyandang disabilitas," katanya.*

Editor: Tim KC 1

Sumber: Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah