Bawaslu Ungkap Rahasia Jadi PKD di Pemilu 2024, Jangan Lupa Catat Jadwalnya

- 12 Januari 2023, 00:58 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan rahasia agar lolos seleksi menjadi Pengawas Pemilu di tingkat desa maupun keluruhan. Arahan itu disampaikan saat rapat dalam kantor (RDK) antara Bawaslu Kabupaten Majalengka bersama para Ketua Panwaswcam se-Kabupaten Majalengka di kantor Bawaslu setempat,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan rahasia agar lolos seleksi menjadi Pengawas Pemilu di tingkat desa maupun keluruhan. Arahan itu disampaikan saat rapat dalam kantor (RDK) antara Bawaslu Kabupaten Majalengka bersama para Ketua Panwaswcam se-Kabupaten Majalengka di kantor Bawaslu setempat, /

KABARCIREBON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan rahasia agar lolos seleksi menjadi Pengawas Pemilu di tingkat desa maupun keluruhan. Arahan itu disampaikan saat menggelar rapat dalam kantor (RDK) antara Bawaslu Kabupaten Majalengka, bersama para Ketua Panwaswcam se-Kabupaten Majalengka di kantor Bawaslu setempat, Rabu 12 Januari 2023.

Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana didampingi jajaran komisioner lainnya yakni, Idah Wahidah, Dede Sukmayadi, Abdul Rosyid dan Kasek Bawaslu Nana Rukmana.Hadir pula pada kesempatan itu anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat HM.Wasikin Marzuki.

Kehadiran mereka dalam rangka memberikan arahan dan masukan terkait pelaksanaan penerimaan pendaftaran calon Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD),yang dilaksanakan secara serentak se-Indonesia.

Baca Juga: Menteri Koperasi dan UKM RI : Gedung Creative Center Harus Mampu Lahirkan Local Champion Majalengka

Karena tahapan rekrutmen PKD serentak Pemilu 2024 sudah dimulai. Pengumuman seleksi PKD sendiri dimulai dari tanggal 9-13 Januari 2023.Sedangkan pendaftaran calon sejak tanggal 14-19 Januari 2023 dan rangkaian tahapan lainnya.

"Salah satu syarat untuk meloloskan peserta menjadi PKD itu harus memenuhui persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang dan peraturan Bawaslu lainnya. Jika itu melanggar maka harus dicoret. Kalau tetap dilaksanakan itu bisa digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan kalian (Panwascam) bisa diberhentikan jika memang bersalah akibat melakukan hal tersebut," ujar Abah Wasikin biasa disapa pada pertemuan tersebut.

Baca Juga: Wow...Bahasa Indonesia Kini Menjadi Percakapan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Menurut mantan Ketua Bawaslu Kota Cirebon dua periode ini, dalam seleksi PKD itu secara aturan kewenangan dari Panwascam hanya melalui mekanisme wawancara.Tanpa harus melaksanakan tes tulis atau Computer Assisted Test (CAT) pada umumnya. Akan tetapi hal itu jangan sampai mengabaikan persyaratan administrasi maupun ketentuan peraturan lainnya. Terlebih syarat administrasi ini menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar tawar lagi.

"Sekarang aturan baru, kalau dulu usia itu maksimal 25 tahun, sekarang 21 tahun. Kemudian ikatan dalam pernikahan penyelenggaran Pemilu itu pun harus diperhatikan.Karena ada kasus komisioner Bawaslu yang mengangkat mertuanya menjadi Panwascam. Setelah digugat ke DKPP, dikabulkan dan akhirnya dipecat yang bersangkutan,"tuturnya.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x