Bawaslu Ungkap Rahasia Jadi PKD di Pemilu 2024, Jangan Lupa Catat Jadwalnya

- 12 Januari 2023, 00:58 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan rahasia agar lolos seleksi menjadi Pengawas Pemilu di tingkat desa maupun keluruhan. Arahan itu disampaikan saat rapat dalam kantor (RDK) antara Bawaslu Kabupaten Majalengka bersama para Ketua Panwaswcam se-Kabupaten Majalengka di kantor Bawaslu setempat,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan rahasia agar lolos seleksi menjadi Pengawas Pemilu di tingkat desa maupun keluruhan. Arahan itu disampaikan saat rapat dalam kantor (RDK) antara Bawaslu Kabupaten Majalengka bersama para Ketua Panwaswcam se-Kabupaten Majalengka di kantor Bawaslu setempat, /

KABARCIREBON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan rahasia agar lolos seleksi menjadi Pengawas Pemilu di tingkat desa maupun keluruhan. Arahan itu disampaikan saat menggelar rapat dalam kantor (RDK) antara Bawaslu Kabupaten Majalengka, bersama para Ketua Panwaswcam se-Kabupaten Majalengka di kantor Bawaslu setempat, Rabu 12 Januari 2023.

Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana didampingi jajaran komisioner lainnya yakni, Idah Wahidah, Dede Sukmayadi, Abdul Rosyid dan Kasek Bawaslu Nana Rukmana.Hadir pula pada kesempatan itu anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat HM.Wasikin Marzuki.

Kehadiran mereka dalam rangka memberikan arahan dan masukan terkait pelaksanaan penerimaan pendaftaran calon Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD),yang dilaksanakan secara serentak se-Indonesia.

Baca Juga: Menteri Koperasi dan UKM RI : Gedung Creative Center Harus Mampu Lahirkan Local Champion Majalengka

Karena tahapan rekrutmen PKD serentak Pemilu 2024 sudah dimulai. Pengumuman seleksi PKD sendiri dimulai dari tanggal 9-13 Januari 2023.Sedangkan pendaftaran calon sejak tanggal 14-19 Januari 2023 dan rangkaian tahapan lainnya.

"Salah satu syarat untuk meloloskan peserta menjadi PKD itu harus memenuhui persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang dan peraturan Bawaslu lainnya. Jika itu melanggar maka harus dicoret. Kalau tetap dilaksanakan itu bisa digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan kalian (Panwascam) bisa diberhentikan jika memang bersalah akibat melakukan hal tersebut," ujar Abah Wasikin biasa disapa pada pertemuan tersebut.

Baca Juga: Wow...Bahasa Indonesia Kini Menjadi Percakapan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Menurut mantan Ketua Bawaslu Kota Cirebon dua periode ini, dalam seleksi PKD itu secara aturan kewenangan dari Panwascam hanya melalui mekanisme wawancara.Tanpa harus melaksanakan tes tulis atau Computer Assisted Test (CAT) pada umumnya. Akan tetapi hal itu jangan sampai mengabaikan persyaratan administrasi maupun ketentuan peraturan lainnya. Terlebih syarat administrasi ini menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar tawar lagi.

"Sekarang aturan baru, kalau dulu usia itu maksimal 25 tahun, sekarang 21 tahun. Kemudian ikatan dalam pernikahan penyelenggaran Pemilu itu pun harus diperhatikan.Karena ada kasus komisioner Bawaslu yang mengangkat mertuanya menjadi Panwascam. Setelah digugat ke DKPP, dikabulkan dan akhirnya dipecat yang bersangkutan,"tuturnya.

Selain itu pula, sambung dia, keterwakilan prempuan 30 persen harus menjadi perhatian. Sebab regulasi terkait hal ini mulai diberlakukan di berbagai instansi dan lembaga ketika melakukan rekruitmen anggota atau karyawan baru.

Baca Juga: Horeee… Pelaku Ekonomi Kreatif Diberi Gedung

"Meskipun ini tidak wajib, tapi keterwakilan prempuan harus menjadi skala prioritas saat seleksi PKD nanti,"pesan dia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana berpesan kepada para pimpinan pengawas pemilu di kecamatan agar segera melaksanakan seleksi PKD yang aturan mainnya saat ini sudah ada.

Di dalamanya pembentukan kelompok kerja (Pokja), yang ditindaklanjuti melalui sosialisasi dan koordinasi dengan pihak pihak terkait untuk kesuksesan dan kelancaran penerimaan PKD ini.

Baca Juga: Ribuan Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Ikuti CAT, Inilah Syarat Lolos Wawancara dan Besaran Gaji yang Diterima

"Pedoman atau tatacara yang sudah diterima itu harus dipelajari dan dilaksanakan segera. Mengingat tahapan penerimaan saat ini sudah dimulai. Saya harapkan selain bekerja berdasarkan regulasi, kreativitas dan inovasi dari setiap Panwascam perlu dilakukan, tapi tidak melenceng dari aturan,"jelasnya.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh Panwascam agar pelaksanaan rekruitmen ini berjalan profesional dan terbuka.Unsur pengalaman dan siap bekerja paruh waktu harus harus menjadi bahan pertimbangan dalam mengakomodir calon PKD.

Termasuk ketika melakukan tes wawancara nanti, itu harus mempertanyakan tentang kepemiluan, bukan masalah di luar seputar itu. Apalagi masalah pribadi.

Baca Juga: Legenda Situ Sangiang, Pusat Kerajaan Terbesar di Majalengka dan Ikannya Jelmaan Prajurit Talaga Manggung

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan rahasia agar lolos seleksi menjadi Pengawas Pemilu di tingkat desa maupun keluruhan. Arahan itu disampaikan saat rapat dalam kantor (RDK) antara Bawaslu Kabupaten Majalengka bersama para Ketua Panwaswcam se-Kabupaten Majalengka di kantor Bawaslu setempat,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan rahasia agar lolos seleksi menjadi Pengawas Pemilu di tingkat desa maupun keluruhan. Arahan itu disampaikan saat rapat dalam kantor (RDK) antara Bawaslu Kabupaten Majalengka bersama para Ketua Panwaswcam se-Kabupaten Majalengka di kantor Bawaslu setempat,

"Meski kita memiliki hubungan emosional dengan seseorang calon peserta, kita tak boleh menjajikan kelulusan apapun. Karena itu melewati takdir Allah. Intinya kita harus profesional, jujur dan terbuka," tutupnya.

Bagi masyarakat Majalengka yang berminat menjadi PKD bisa mendaftarkan diri ke sekretariat Panwascam masing-masing se-Kabupaten Majalengka dengan memenuhui persyaratan yang telah ditetapkan. Jangan lupa agar memperhatikan tahapan dan jadwal yang telah ada. Sebab tidak ada pendaftaran ulang. 

"Misal ada warga Kelurahan Cigasong atau Desa Karayunan mau daftar, ya harus menghubungi Panwascam Cigasong yang alamat kantornya dekat bunderan Cigasong. Tidak bisa daftar ke luar desa apalagi sampai berbeda kecamatan. Itu salah satu butir aturan,"tutupnya.   

Berikut Tahapan Rekrutmen Panitia Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Pemilu serentak Tahun 2024 :

Setiap tahapan dilaksananakan selama 3 hari

1.Pengumuman pendaftaran 3 hari dimulai (09 - 13 Januari 2023)

2. Pendaftaran calon (14 - 19 Januari 2023)

3 Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon (14 - 19 Januari 2023)

4. Perbaikan berkas calon peserta (20 - 22 Januari 2023)

5. Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran calon (23 Januari 2023)

6. Perpanjangan masa pendaftaran calon (24 - 26 Januari 2023)

7. Penerimaan dan penelitian kelengkapan berkas masa perpanjangan pendaftaran calon (24 - 26 Januari 2023)

8. Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi (27 Januari 2023)

9. Pengumuman hasil seleksi administrasi (28 Januari 2023)

10. Pelaksanaan tes wawancara (31 Januari - 02 Fenruari 2023)

11. Pleno penetapan calon (03 Februari 2023)

12. Pengumuman Panwaslu kelurahan dan desa terpilih (04 Februari 2023)

13. Pelantikan dan pembekalan Panwas Desa Kelurahan (05 - 06 Februari 2023)

14. Penyusunan laporan akhir proses pembentukan (07 - 09 Februari 2023)

15. Penyerahan laporan pembentukan ke bawaslu kab/kota (10 - 11 Januari 2023).***

#ALARMBAWASLU#
#AWASICEGAHTINDAK#

 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah