BPMU Harus Diterima Utuh oleh Guru Honorer MA

- 13 Januari 2023, 21:01 WIB
Kepala Kanwi Kemanag Jabar menyampaikan keterangan pers terkait penyaluran dana BPMU bagi guru honorer MA usai gunting pita gedung baru PLHUT Komplek KIC Jalan Soekarno, Rabu 9 Januari 2023.
Kepala Kanwi Kemanag Jabar menyampaikan keterangan pers terkait penyaluran dana BPMU bagi guru honorer MA usai gunting pita gedung baru PLHUT Komplek KIC Jalan Soekarno, Rabu 9 Januari 2023. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Pencairan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) tahun anggaran 2022 bagi guru honorer jenjang MA yang ada di Provinsi Jawa Barat harus diterima secara utuh oleh guru honorer bersangkutan.

“Apabila terjadi pemotongan, maka pelakunya akan disanksi. Bila perlu dipecat dari status PNS-nya,” kata Kepala Kanwil Kemanag Jabar, KH Ajam Mustajam, di sela-sela acara gunting pita gedung PLHUT di KIC, Rabu 9 Januari 2023.

Ia menjelaskan, BPUM bersumber dari provinsi diberikan pada guru honorer MA sebesar Rp 500 ribu perorang setiap bulan. Tapi pembayarannya  dirapel setahun sehingga memperoleh Rp 6 juta perorang.

Baca Juga: Kadishub Buktikan Janjinya, Kuningan Ca'ang Bisa Dinikmati Sebelum Lebaran Idul Fitri

BPMU tersebut terhitung awal Januari-Desember 2022 harus dibayarkan secara utuh bagi penerimanya tanpa ada potongan sekecil apapun. Jangan sampai kejadian  di Kab. Garut yang  pelakunya sampai diproses hukum.

“Guru penerima BPMU jangan takut apabila terjadi pemotongan. Laporkan saja karena akan kami proses,” tuturnya.

Kepala Kemenag Kab. Kuningan, H Ahmad Handiman Romdony mengancam, siapa yang memotong BPMU akan dijatuhi sanksi tegas. Sedangkan untuk mengantisipasi kejadian tersebut, pihaknya telah menerjunkan dua tim guna melakukan monev.

Baca Juga: Tak Miliki Kebun Binatang Tapi Kuningan Mempunyai Leuweung Monyet Ekor Panjang

Langkah tersebut bertujuan untuk mengamankan surat ederan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jabar. Bahwa salah satu poinnya menyebutkan, bagi yang melakukan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara, madrasah atau guru akan disanksi. (Emsul/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x