Investor Bangun Plangon Jadi Wisata Kebun Binatang, DPRD Kabupaten Cirebon Beri Peringatan Ini

- 30 April 2024, 15:36 WIB
Pembangunan kawasan wisata kebun binatang di kawasan Plangon, Desa Kubang, Kecamatan Talun, dan berbatasan dengan Kecamatan Sumber sudah dimulai.
Pembangunan kawasan wisata kebun binatang di kawasan Plangon, Desa Kubang, Kecamatan Talun, dan berbatasan dengan Kecamatan Sumber sudah dimulai. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Obyek Wisata Hutan Plangon yang dihuni ribuan monyet bakan dibangun invenstor menjadi kebun binatang. Namun, DPRD Kabupaten Cirebon, memberikan sejumlah peringatan sebelum kawasan yang masih perawan itu terjaga kelestariannya.

DPRD Kabupaten Cirebon meminta investor yang akan membangun wisata kebun binatang di kawasan Plangon menaati aturan. Jangan melakukan pembangunan sebelum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Sebab, jika mengacu ada aturan, pemerataan atau pemadatan lahan sudah bagian dari pembangunan. Sehingga, apa yang tengah dilakukan pihak PT Sumber Wisata Plangon di lokasi rencana wisata berupa pemadatan lahan dan akses jalan perlu dihentikan, sebelum mengantongi perizinan.

Baca Juga: Erupsi Gunung Ruang Sulawesi Utara Naik ke Level IV, Diikuti Gempa Disertai Bunyi Gemuruh

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan. Menurut dia, pihaknya sangat mendukung investor mana pun dalam melakukan pembangunan. Karena, kata dia, ke depannya bisa menjadi potensi pemasukan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Cirebon.

Namun, kata Yoga, dalam hal ini, baik investor maupun pemerintah daerah harus saling benar-benar menaati aturan.

"Yang pertama, mungkin dari sisi investor agar kiranya memperhatikan aturan-aturan yang ada. Jadi jangan sampai menabrak-nabrak aturan yang sekiranya memang perlu ditempuh perizinannya ya harus ditempuh. Jadi jangan diabaikan," kata Yoga menyikapi pembangunan untuk rencana wisata kebun binatang di kawasan Plangon, meski izin belum dikantongi, Senin 29 April 2024.

Baca Juga: Bendera Macan Ali Asli Berusia Ratusan Tahun di Museum Leiden Belanda Segera Dikembalikan ke Keraton Kasepuhan

Kemudian, lanjutnya, dari sisi pemerintah daerah juga jangan mempersulit. Artinya, Pemda tidak boleh mempersulit proses perizinan yang ada. Baik di tingkat bawah maupun, hingga terbitnya nanti di bagian PBG DPUTR Kabupaten Cirebon.

Jadi, menurut Yoga, dinas-dinas teknis atau pun dinas terkait jangan sampai menghambat. Artinya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa regulasi-regulasi aturan itu ya memang sekarang harus di pangkas.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah