Bunuh Demokrasi dan Regenerasi di Desa, Mantan Kepala Desa di Majalengka Tolak 9 Tahun Jabatan Kades

- 18 Januari 2023, 15:13 WIB
Ratusan Kepala Desa demo meminta perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun di senayan DPR RI
Ratusan Kepala Desa demo meminta perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun di senayan DPR RI /Antara/

KABARCIREBON-Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun kembali bergulir. Terbaru, ambisi itu disuarakan ribuan kades di seluruh Indonesia dengan melakukan aksi unjuk rasa di pelataran gedung DPR RI di Jakarta Pusat kemarin.Mereka mendesak agar UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa segera direvisi.

Namun keinginan tersebut mendapatkan reaksi penolakan dari mantan kepala desa di Majalengka Provinsi Jawa Barat dan elemen masyarakat lainnya. Keinginan memperlama masa jabatan kades atau kuwu lebih didominasi kepentingan pribadi ketimbang kepentingan umum.

"Saya sebagai mantan kepala desa Cipeundeuy Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka tahu percis bagaimana nikmatnya menjadi kepala desa. Selain beragam fasilitas yang di dapat dan dana desa yang melimpah, jadi kepala desa itu menjadi keinginan dan hak semua warga,"kata Riki Hermawan saat menanggapi isu perpanjangan masa jabatan kades, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Kepala Daerah di Jabar yang Habis Masa Jabatanya di 2023, ada Majalengka Cirebon Kuningan

Menurut dia, pihaknya secara tegas menolak keras wacana penolakan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Karena tindakan ini dapat memangkas regenerasi kepemimpinan di desa dan membunuh proses demokrasi di desa tersebut. Kalau tidak tahu malu, riki mendorong para kepala desa meminta jabatan kepala desa sekalian seumur hidup sebagaimana raja atau sultan.

"Alasan kalau berbicara kesejahteraan atau untuk rakyat, kalau untuk kebaikan pribadi dan kepentingan kuwu ya. Saya bicara ini atas dasar pengalaman dan pelaku. Jadi tidak usah menutupi hal semacam ini,"papar mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka ini.

Alasan keberatan lainnya, lanjut Riki, agenda memperpanjang masa jabatan kuwu lebih didominasi kepentingan politik terselubung. Menurut Riki, para kepala desa saat ini dinilai memanfaatkan momentum jelang Pemilu 2024, untuk meningkatkan daya tawar dengan para elit politik di pusat.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Kecap Majalengka yang Dulu Viral, Kini Tak Berdaya

Alasannya klasik, jika mendukung perpanjangan itu akan memperoleh kembali dukungan dari kepala desa, ketika maju kembali di pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Saya minta agar para legislatif di senayan tidak terjebak atau terpengaruh oleh opini yang sengaja dihembuskan sebagian para kepala desa. Ingat, jabatan presiden, gubernur, bupati, wali kota, KPU RI, Bawaslu RI dan lembaga maupun instansi pemerintahan lainnya hanya 5 tahun, ini sekelas kepala desa ingin 9 tahun. Kalau ingin abadi jadi raja atau sultan,"tegasnya.

Hal senada lainnya diungkapkan pengurus DPD KNPI Kabupaten Majalengka Eka Prasetya menolak keras ambisi kepala desa yang ingin memperpanjang masa jabatan kepala desa. Mantan aktivis mahasiswa di Majalengka menilai, jabatan 9 tahun kepala desa akan terjadinya degrdasi demokrasi di tingkat desa.

Baca Juga: RK Masuk Golkar, Diyakini Mampu Bawa Angin Segar

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan melahirkan raja raja kecil di daerah, dan kondisi itu bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

"Kepemimpinan kepala desa itu hanya diatur 6 tahun dengan maksimal 3 periode, itu berdasarkan regulasi.Hal ini jelas lebih dari cukup untuk melaksanakan fungsi pemerintahan desa, dengan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada. Bahkan bisa memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan,"tegasnya.

Pihaknya meminta pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri maupun wakil rakyat di senayan jangan dijadikan barter kepentingan untuk memperoleh dukungan dari para kepala desa. Sebab pada faktanya kepala desa harus netral netral dalam Pemilu sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 2.

Baca Juga: Ini Dia 77 Daftar Pegadaian Swasta Ilegal yang Harus Diwaspadai

"Di desa itu banyak masyarakat yang memiliki potensi untuk memimpin desanya lebih maju.Jangan dihambat mereka dengan cara merayu dewan untuk melegalkan jabatan kepala desa, agar mereka berkuasa lebih lama. Ini negara demokrasi, semua warga desa berhak menjadi pemimpin,"tegasnya.***

 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x