KABARCIREBON - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan sebanyak 77 unit usaha pegadaian swasta ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua SWI Tongam L.Tobing mengungkapkan, tahun 2023, SWI menemukan 77 unit usaha pegadaian ilegal.
Tongam L.Tobing juga mengatakan, dari 77 usaha pegadaian ilegal swasta tersebut atas masukan dari masyarakat, melalui sejumlah jaringan media sosial disampaikan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
"Kami meminta kepada masyrakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk usaha yang dapat merugikan masyarakat. Pastikan legalitas usaha gadai yang terdaftar resmi di OJK," ungkap Tongam L.Tobing dalam siaran persnya, Selasa (17/1/2022).
Bagi masyarakat yang menemukan penawaran investasi mencurigai dapat melaporkannya ke Layanan Konsumen OJK 157, atau melalui email [email protected], dan [email protected].
Berikut ini 77 usaha pegadaian swasta ilegal yang ditemukan SWI:
Baca Juga: Mengenal Sejarah Kecap Majalengka yang Dulu Viral, Kini Tak Berdaya
1.Gadai Syariah Berkat Bersama
Jalan Nuri No 8, Makasar