Awas Hoaks, Surat Somasi dari Pinjol ke Konsumen Mengatasnamakan OJK dan BI

- 26 Agustus 2022, 20:59 WIB

KABARCIREBON - Saat ini banyak beredar surat somasi dari pinjaman online (pinjol) kepada konsumen yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Atas hal tersebut, OJK menegaskan surat somasi tersebut adalah hoaks.

Dalam keterangannya, Kantor OJK Pusat menyatakan, modus penipuan saat ini semakin beragam.

"Karenanya, kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang diterima. Salah satunya, surat somasi terbuka dari pinjaman online yang mengatasnamanakan OJK dan BI itu, adalah hoaks," ungkap OJK, Jumat (26/8/2022).

OJK tidak pernah mengeluarkan surat somasi dan penagihan pinjaman online kepada nasabah yang memiliki tunggakan pinjaman kepada pinjaman online tersebut.

"APK pinjaman online bukan merupakan lembaga jasa keuangan yang memiliki izin dari OJK alias ilegal. Mereka juga lebih banyak mencatut logo OJK. Karenanya, kembali kami imbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipunan. Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK di kontak OJK 157," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x