Pinjol Ilegal Menebar Teror, OJK: Diimbau Jangan Mudah Tergiur dan Mencoba

- 15 Agustus 2022, 08:45 WIB
ILUSTRASI pinjol ilegal.*Pexels/Mikhail Nilov
ILUSTRASI pinjol ilegal.*Pexels/Mikhail Nilov

Kabar Cirebon-Online Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap penawaran Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang sejauh ini sering kali melakukan intimidasi dan teror terhadap no kontak peminjam Penjol tersebut.

Kepala OJK Wilayah Cirebon Mohammad Fredly Nasution mengungkapkan, sampai dengan saat ini keberadaan Pinjol ilegal masih banyak ditemukan di kalangan masyarakat.

"Upayakan tidak berhubungan dengan Pinjol ilegal. Dan kami sarankan masyarakat untuk memanfaatkan lembaga keuangan lainnya, baik LKM, BPR, Pegadaian maupun lembaga keuangan lainnnya yang jelas memiliki izin dan melakukan oprasionalnya sesuai dengan etika yang mereka miliki, dengan demikian masyarakat akan terhindar dari segela bentuk teror dan intimidasi Penjol ilegal," papar Fredly Nasution, Jumat (12/8/2022)

OJK, lanjut Fredly lagi, bersama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) akan terus berupaya untuk memblokir keberadaan aplikasi Pinjol ilegal banyak beredar di masyarakat.

"Sekalipun kita sering direpotkan dengan banyaknya beredar server-server dari luar Indonesia. Namun, kita akan berupaya memblokirnya. Dan yang paling utama, kita juga akan terus meningkatkan awarnes (Kesadaran) masyarakat untuk tidak berhubungan dengan Penjol ilegal," ungkap Fredly Nasution.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x