Dishub akan Kaji Ulang Larangan Angkutan Umum Masuk Jalur Jalan Aruji Kartawinata

- 19 Januari 2023, 06:16 WIB
Kabid Angkutan dan Keselamatan Dishub Kuningan, Sukirman
Kabid Angkutan dan Keselamatan Dishub Kuningan, Sukirman /Iyan Irwandi/

KABARCIREBON - Meski telah bertahun-tahun jalur Jalan Aruji Kartawinata telah dipasang larangan bagi angkutan umum untuk masuk atau melintasi jalur tersebut tetapi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan akan mengkaji ulang.

“Pimpinan telah menginstruksikan untuk mengkaji ulang jalur jalan tersebut,” kata Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dishub Kabupaten Kuningan, Sukirman, Kamis 19 Januari 2023.

Sedangkan pertimbangannya karena menyusul adanya keluhan pihak SDN 17 Kuningan yang baru beberapa hari dipindahkan dari kampus lama di Jalan Siliwangi atau sebelah timur Hotel Cordela ke bekas kampus SMA Kosgoro di Jalan Aruji Kartawanita.

Baca Juga: 400 Siswa SDN 17 Kuningan Naik Angkot, H. Udi : Semoga Ada Perubahan Trayek ke Jalan Aruji Kartawinata

Serta telah banyak dibangunnya perkantoran pelayanan yang cukup representatif baik instansi vertikal maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Namun untuk menentukan dan memastikan, kendaraan angkutan umum yang berpotensi dirubah trayeknya akan didasarkan pada data asal siswa bersangkutan. Apakah paling banyak menggunakan angkutan umum 06, 07, 10, 01, 02, 03, 04 atau angkutan lainnya.

Maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak SDN 17 Kuningan untuk meminta data asal siswa bersangkutan. Sekaligus guna mengetahui daerah mana yang menjadi mayoritas.

Baca Juga: Bupati Minta Maaf Atas Relokasi SDN 17 ke Bekas Kampus SMA Kosgoro

Selain itu bakal diutus pula sejumlah petugas agar selama beberapa hari ke depan terus memantau seberapa banyak siswa yang menggunakan jasa angkutan umum.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x