TPP Nunggak 3 Bulan, Kepala BPKAD: Setiap Tahun Hanya Dianggarkan 9 Bulan sehingga Bukan Gagal Bayar

- 24 Januari 2023, 09:00 WIB
Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman ketika menjelaskan kondisi keuangan daerah.
Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman ketika menjelaskan kondisi keuangan daerah. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Disinyalir terjadi salah persepsi di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait permasalahan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2022 yang belum dibayar selama tiga bulan.

Para pegawai menganggap tunggakan yang tidak dituntaskan di tahun berjalan adalah salah satu permasalahan yang dikonotasikan gagal bayar. Karena mereka tidak tahu berapa perencanaan penganggaran yang dialokasikan setiap tahunnya.

“Setiap tahunnya hanya dianggarkan 9 bulan sehingga bukan gagal bayar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman, Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: 20 SKPD Belum Ajukan TPP, Kepala BPKAD: Jangan Salahkan Kami Ketika Terjadi Keterlambatan

Menurutnya, kalau disebut gagal bayar karena penganggarannya full 12 bulan tapi kenyataannya hampir setiap tahun pemerintah daerah (pemda) tidak demikian.

Sepertihalnya di tahun 2020 dan tahun 2021 yang hanya dibayar 9 bulan. Sedangkan sisanya 3 bulan dibayarkan di tahun berikutnya karena TPP seharusnya 12 bulan.

Maka dari itu, selain menuntaskan permasalahan tunda bayar terhadap proyek kegiatan kepada pihak ketiga, juga bakal menyelesaikan  TPP tahun 2022 beserta bulan berjalan di tahun 2023. “Dipastikan dibayar tahun sekarang,” tuturnya.

Baca Juga: TPP Menyusut, Kepala Puskesmas Merasa Dianaktirikan

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Kuningan, Rizky Subagja menambahkan. Bahwa setiap bulan, pemda membayarkan uang TPP kepada para PNS sekitar Rp 10,5 miliar dengan nominal berbeda-beda.

Contoh, untuk jabatan kepala dinas (kadis) atau pejabat eselon II berkisar Rp 15 juta per bulan, setingkat sekretaris dinas (sekdis)/sekretaris badan (sekban) dan kepala bagian (kabag) antara Rp 7,5 juta-Rp 8,5 juta per bulan.

Selanjutnya, camat sebesar Rp 8 juta per bulan, kepala bidang (kabid) antara Rp 6 juta-Rp 6,5 juta, sekretaris kecamatan (sekmat) Rp 6 juta per bulan. Serta kepala seksi (kasi)/kasubag antara Rp 5 juta-Rp 5,5 juta per bulannya.

Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp 11 Miliar Tiap Bulan, TPP ASN Disorot DPRD

Sedangkan untuk TPP sesuai SK Bupati Kuningan didasarkan pada absensi dan kinerja bulannya sehingga harus tercapai sebagaimanamestinya. Namun jika tidak bakal menjadi pengurang. “Tidak hanya pejabat tapi semua PNS pun mendapatkan TPP,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC)***

 

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x