Diduga Anggota Parpol, Lima PPS Terpilih Ditangguhkan Pelantikannya

- 28 Januari 2023, 10:28 WIB
Komisioner  KPU Kab. Kuningan seusai rapat pleno penetapan PPS terpilih pemilu tahun 2024.
Komisioner KPU Kab. Kuningan seusai rapat pleno penetapan PPS terpilih pemilu tahun 2024. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menangguhkan pelantikan lima calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) karena diduga bermasalah sebagai anggota partai politik (parpol).

Kelima penyelenggara pemilu terpilih tersebut berasal dari Desa Randobawailir dan Desa Trijaya Kecamatan Mandirancan, Desa Mandapajaya Kecamatan Cilebak, Desa Suganangan Kecamatan Cipicung dan Desa Pasir Agung Kecamatan Hantara.

"Memang benar. Lima orang petugas PPS tersebut ditangguhkan pelantikannya," kata Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi, Sabtu 28 Januari 2023.

Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah

Ia menyebutkan, langkah lain yang dilakukan terhadap saran perbaikan yang disampaikan dalam surat Bawaslu Kabupaten Kuningan, meliputi beberapa hal. Di antaranya, pencermatan, penelusuran dan klarifikasi pada nama-nama calon anggota PPS terpilih.

Menjadwalkan pelantikan susulan apabila berdasarkan hasil tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor : 7 tahun 2017. Serta Pasal 35 Ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor : 8 tahun 2022.

Melakukan pelantikan susulan terhadap pengganti calon PPS terpilih kalau hasil pencermatan, penelusuran dan klarifikasi tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ribuan PPS Dilantik, Dudung: Sukseskan Tahapan Pemilu dengan Solid

Sehari sebelum pelantikan PPS, Bawaslu Kabupaten Kuningan melayangkan surat dengan nomor : 027/PM.03.02/K.JB-11/01/2023 tertanggal 23 Januari, perihal saran perbaikan.

Isinya menyebutkan, persyaratan menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), bukan anggota parpol dengan dibuktikan surat pernyataan sah.

KPU Kabupaten Kuningan agar melakukan pencermatan, penelusuran dan klarifikasi kembali terhadap nama-nama calon anggota PPS terpilih yang lolos wawancara berdasarkan penguman nomor: 62/PP.04.1- Pu/3208/2023. 

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Jadi Petugas PPK Kuningan

Apabila terbukti sebagai pengurus atau anggota parpol, maka mesti dilakukan peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Serta menunda jadwal pelantikan PPS atas nama-nama yang terdaftar di kepengurusan parpol dari daftar nama calon PPS yang telah ditetapkan.

Sebelumnya pada tanggal 24 Januari, KPU Kabupaten Kuningan melantik 1.128 PPS dari 376 desa dan kelurahan di aula Diva Convention Hall kompleks Kuningan Islamic Center (KIC) Jalan Soekarno.

Baca Juga: Jabatan Bupati H. Acep Purnama Berakhir Tanggal 4 Desember, Maman: Pj-nya Kewenangan Kemendagri

Pelantikan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, Wakil Bupati H.M. Ridho Suganda, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Dian Rachmat Yanuar, Kapolres AKBP Dhany Aryanda, Dandim 0615 Letkol Inf. Bambang Kurniawan.

Ketua DPRD, Nuzul Rachdy, Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq, kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), ketua Pengadilan Negeri (PN), Bawaslu, rektor semua perguruan tinggi di Kuningan, forum camat, organisasi profesi dan unsur lainnya. (Iyan Irwandi/KC)***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x