Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan
Serta melakukan review atas belanja tersebut untuk diakui sebagai utang daerah yang bersifat mengikat dan ditetapkan dengan keputusan bupati.
Lalu, menganggarkan kembali utang daerah ke dalam program, kegiatan, sub kegiatan dan rekening belanja berkenaan melalui pergeseran anggaran pada tahun anggaran 2023.
Pergeseran tersebut dengan mengubah anggaran belanja yang kurang diprioritaskan dengan belanja yang diakui sebagai utang daerah.
Menetapkan pergeseran anggaran dengan diperkuat peraturan bupati tentang perubahan penjabaran APBD.
Karena setelah dimasukan sekaligus terbit perubahannya, baru nantinya disampaikan ke ketua DPRD karena tidak perlu diparipurnakan lagi.
Selanjutnya, proses penatausahaan dengan mencetak dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) yang ditandatangani oleh pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD).
Serta pengumuman pengadaan barang dan jasa (Barjas) melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP).
"Tahapan ini hanya sebatas diumumkan di Barjas tapi tidak ditenderkan. Bahwa kegiatan tersebut untuk pembayaran utang," ucapnya.
Setelah semua tahapan di atas beres, maka bisa langsung ditindaklanjuti dengan melaksanakan pencairan melalui pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP).