Kondisi itu, kata dia, tidak terlepas dari upaya dirinya bersama jajaran melakukan pendekatan dan membangun komunikasi baik dengan gubernur dan pihak lain.
"Alhamdulillah, ini adalah buah kedekatan dan komunikasi yang saya bangun dengan Pak Gubernur dan tentu saja kolega kami di Kementerian Dalam Negeri," ungkap Nina.
Nina menambahkan, sejak awal pembahasan Perda RAPBD dirinya mengikuti dengan serius. Terkait dengan ketidakhadiran dalam beberapa sidang pembahasan di DPRD, Nina menyebut bahwa ada alasan tertentu dan bukan kewajiban.
"Yang saya lakukan bersama jajaran SKPD adalah untuk kepentingan masyarakat. Begitu terjadi ketidaksepakatan soal Perda RAPBD, kami segera berkonsultasi, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya bisa kita lihat, Perkada APBD 2023 diamini oleh Pak Gubernur," tukas Nina.
Sekadar tahu Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 tidak bisa digunakan.
Meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu, DPRD tak menyetujuinya.
Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022.
Baca Juga: Daihatsu di Ajang IIMS 2023 Memastikan Tidak Akan Meluncurkan Produk Baru, Tapi ?