Perda RAPBD 2023 Sah, Gubernur Tidak Beri Sanksi Bupati dan Anggota DPRD

- 9 Februari 2023, 10:43 WIB
Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina ketika menghadap Gubernur Jawa Barat, H.Ridwan Kamil belum lama ini.
Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina ketika menghadap Gubernur Jawa Barat, H.Ridwan Kamil belum lama ini. /IST/

Kondisi itu, kata dia, tidak terlepas dari upaya dirinya bersama jajaran melakukan pendekatan dan membangun komunikasi baik dengan gubernur dan pihak lain.

Baca Juga: Beberapa Dubes Baru Mengetahui Gedung Perundingan Lingarjati, Bupati: Saya Ajak Mereka untuk Berinvestasi

"Alhamdulillah, ini adalah buah kedekatan dan komunikasi yang saya bangun dengan Pak Gubernur dan tentu saja kolega kami di Kementerian Dalam Negeri," ungkap Nina.

Nina menambahkan, sejak awal pembahasan Perda RAPBD dirinya mengikuti dengan serius. Terkait dengan ketidakhadiran dalam beberapa sidang pembahasan di DPRD, Nina menyebut bahwa ada alasan tertentu dan bukan kewajiban.

"Yang saya lakukan bersama jajaran SKPD adalah untuk kepentingan masyarakat. Begitu terjadi ketidaksepakatan soal Perda RAPBD, kami segera berkonsultasi, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya bisa kita lihat, Perkada APBD 2023 diamini oleh Pak Gubernur," tukas Nina.

Baca Juga: Meski Dipandang Sebelah Mata Tampil di Ajang IIMS: Ini Penilaian Pakar Otomotif Terhadap Mobil Esemka

Sekadar tahu Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 tidak bisa digunakan.

Meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu, DPRD tak menyetujuinya.

Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022.

Baca Juga: Daihatsu di Ajang IIMS 2023 Memastikan Tidak Akan Meluncurkan Produk Baru, Tapi ?

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x