Dalam hal ini kemenag menyambut baik acara yang diselenggarakan serta siap untuk membantu proses peralihan nadzir tersebut. Dari nadzir perorangan kepada nadzir badan hukum berupa Yayasan Pendidikan Islam Khidmatuna
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Cirebon menyampaikan dan menjelaskan bahwa ada tiga jenis nadzir.
Di antaranya, nadzir perorangan yang minimal tiga orang, nadzir organisasi dan nadzir yang berupa badan hukum seperti yayasan.
Dalam kesempatan itu, ketua BWI menyampaikan, bersyukurlah bagi wakif yang telah menyerahkan tanah wakafnya kepada nadzir. Karena, investasi pahala jariyah akan terus mengalir tidak ada hentinya.
Dan Ketua BWI menyampaikan pesan kepada YPI Khidmatuna agar dapat mengelola dengan baik dan bisa mengemban amanah untuk produktivitas tanah wakaf yang akan diperolehnya sehingga bermanfaat untuk umat tegasnya.***