"Itu semua merupakan kemudahan yang Allah hadirkan melalui wasilah para muhsinin yang mendermakan hartanya baik perorangan, perusahaan bahkan dana CSR dari dalam dan luar negeri,".
Baca Juga: Perda RAPBD 2023 Sah, Gubernur Tidak Beri Sanksi Bupati dan Anggota DPRD
"Di antaranya Qatar Foundation yang bekerjasama dengan Human Initiative (HI) dalam rentan waktu tahun 2021 - 2002 pembangunan tersebut dapat diselesaikan," kata Taufik Ismail Huda.
Di sela sela kegiatan, berita acara rapat gabungan Nadzir dan Ahli Waris Waqif dihadiri pula oleh Kementerian Agama Kabupaten Cirebon.
Dalam hal ini, diwakili oleh Seksi Zakat dan Wakaf, Ketua BWI Kabupaten Cirebon, Ketua KUA Kecamatan Greged selaku PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).
Baca Juga: Isu Pembentukan Pansus Menggalang Dana Besar, Ketua DPRD: Tidak Ada Biaya Apa pun
Lalu, Pemerintahan Desa Jatipancur, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga sekitar lokasi tanah wakaf no 1, 3 dan 4 Desa Jatipancur.
Dalam kesempatan itu juga, Seksi Wakaf dan Zakat memberikan pesan dan mengapresiasi kegiatan Rapat Gabungan Nadzir dan Ahli Waris Waqif sebagai dasar untuk permohonan pengajuan rekomendasi dari BWI provinsi.
Nantinya, akan disahkan oleh PPAIW Kecamatan Greged dan akan diterbitkan SK oleh BWI Perwakilan Kabupaten Cirebon sebagai dasar permohonan perubahan nadzir dalam sertifikat wakaf ke Kantor ATR BPN Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Hanya 18 Parpol yang akan Berebut 50 Kursi DPRD Kuningan, Mana Sajakah?