Polres Cirebon Kota Tindak Pengguna Knalpot Bising, 83 Motor Diamankan

- 10 Februari 2023, 11:40 WIB
Polres Cirebon Kota menindak para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising.
Polres Cirebon Kota menindak para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. /IST/
KABARCIREBON - Puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot bising/tidak standar diamankan oleh petugas Sat Lantas Polres Cirebon Kota.
 
Kegiatan ini dalam rangka operasi keselamatan Lodaya 2023. Penindakan dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu, Jumat (10/2/2023) pukul 00.30 WIB.
 
Kapolres menyampaikan, pelaksanaan penindakan dilaksanakan secara hunting system dan kasat mata di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
 
 
"Pengguna kendaraan yang melanggar dilakukan peneguran untuk mengganti knalpot standar dan diberikan imbauan untuk tertib dalam berlalulintas," ujarnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio.
 
Ia menambahkan, dari penindakan inj berhasil diamankan sebanyak 83 kendaraan roda dua.
 
"Diharapkan para pengendara yang melanggar menyadari bahwa melakukan pelanggaran lalu lintas merupakan hal yang salah," katanya.
 
 
Para pelanggar dilakukan peneguran dan imbauan untuk melengkapi kelengkapan kendaraan, mengganti knalpot standar, memakai helm dan untuk selalu berhati-hati dijalan dalam berlalu lintas.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x