Jual Jamu Kuat Tanpa Izin Edar, FU Terancam 10 Tahun

- 10 Februari 2023, 20:32 WIB
 FOTO ilustrasi jamu ilegal.*/ANTARA
FOTO ilustrasi jamu ilegal.*/ANTARA /

KABARCIREBON - Polres Majalengka sita 4.716 sachet jamu kuat tanpa izin edar dan Badan Penagawas Obat dan Makanan (BPOM) dari seorang tersangka FU (31) yang kesehariannya bekerja sebagai penjual jamu di Kecamatan Sumberjaya.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi, jamu-jamu tersebut diamankan karena belum ada legalitas penjualannya sehingga dikhawatrkan akan membahayakan para penggunanya.

Toko jamu yang barangnya disita ini baru bukan sekitar satu tahun terakhir, jamu yang diperjualbelikannya cukup beragam dan di sana dicantumkan khasiatnya yakni untuk menambah stamina, keperkasaan, pengibatan flu tulang dan semua obat tersebut diperjualbekikan tanpa ijin edar dan ijin BPOM.

Baca Juga: Budidaya Lele, Tembus Hingga Ke-Jepang dan Korea

“Karena ketidak jelasan ijinnya serta obat-obat semacam itu jika dikonsumsi dikhhawatirkan akan menganggu sitem syaraf, jaringan tubuh serta gangguan fungsi ginjal.

“Tersangkanya telah kami amankan dan terhadapnya akan disangkakan pelanggaran pasal 197 Yo pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Yo pasal 98 (2) dan (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.***

 

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x