KABARCIREBON - Desakan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyikapi persoalan gagal bayar tahun 2022 yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan kepada pihak ketiga sebesar Rp94 miliar masih menuai pro dan kontra.
Hal itu disebabkan pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan persoalan yang saat ini sedang heboh, maksimal hingga April 2023 mendatang.
“Jika gagal kita dukung pada derajat lebih tinggi dari pansus,” kata Aktivis Forum Telaah Kebijakan dan Kinerja Daerah (F-Tekkad) Kabupaten Kuningan, Sujarwo, Sabtu 11 Februari 2023.
Baca Juga: Isu Pembentukan Pansus Menggalang Dana Besar, Ketua DPRD: Tidak Ada Biaya Apa pun
Misalkan, hak interpelasi dalam pengawasan dewan untuk meminta keterangan terhadap kebijakan pemerintah yang sangat penting karena berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat secara umum.
Atau bisa pula menggunakan hak angket guna menyelidiki pelaksanaan kebijakan strategis dan hal penting tapi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena berdampak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun sebelum semua itu dilakukan, dirinya menyarankan kepada kalangan legislatif yang merupakan wakil rakyat dengan kendaraan berbagai partai politik (Parpol) untuk memberikan tenggang waktu terlebih dulu sebagaimanamestinya.
Para eksekutif yang saat ini tengah fokus melakukan berbagai upaya penyelesaian permasalahan gagal bayar, jangan malah dibuat pusing dengan persoalan-persoalan pansus karena konsentrasinya bisa buyar.