Sehingga masa pensiun dapat dijalani dengan perasaan bahagia dan tetap bersemangat karena mempunyai aktivitas yang bermanfaat tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain serta menjadi suritauladan bagi masyarakat sekitar.
Kepala Bidang (Kabid) Informasi Kepegawaian, Pengadaan Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN, Hartanto, mengemukakan, tujuan kegiatan penyerahan SK pensiun merupakan bagian dari manajemen ASN.
Dalam rangka memberikan layanan kepegawaian berupa penghargaan dan hak yang diterimakan kepada PSN yang memasuki batas usia pension.
Sehingga termotivasi untuk melanjutkan pengabdiannya di luar pemerintahan.(Emsul/KC)