Lowongan Tenaga Pendidik di Kuningan Terbuka Lebar, 195 PNS Mayoritas Guru Pensiun Bulan April 2023

- 16 Februari 2023, 10:30 WIB
Kepala PLt BKPSDM Kab. Kuningan, H Ucu Suryana (ketiga kanan), secara simbolis menyerahkan SK penisun pada 195 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang  memasuki batas usia pensiuyn (BUP) per 1 April sampai dengan 1 juni 2023, berlangsung di Aula Kantor Setempat, Rabu (15/2/2023).*
Kepala PLt BKPSDM Kab. Kuningan, H Ucu Suryana (ketiga kanan), secara simbolis menyerahkan SK penisun pada 195 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiuyn (BUP) per 1 April sampai dengan 1 juni 2023, berlangsung di Aula Kantor Setempat, Rabu (15/2/2023).* /Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Sebanyak 195 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan memasuki batas usia pensiun (BUP) per 1 April sampai dengan 1 juni 2023.

Pemberian SK pensiun tersebut secara simbolis disampaikan Kepala Plt Badan Kepegawaian Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Kuningan, H Ucu Suryana.

Berlangsung di Aula Graha Sajati UPTD BKPSDM alamat Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmuya, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Tiba di Sidratulmuntaha, Inilah yang Dilihat dan Didengar Nabi Muhammad SAW (Isra Miraj Bagian 4)

Dalam kesempatan tersebut, selain dihadiri Kepala Plt BKPSDM, juga Sekretaris Dodi Sudiana, Kepala Bidang (Kabid) Informasi Kepegawaian, Pengadaan Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN, Hartanto serta undangan lainnya.

Sebagian besar yang menerima SK pensiun itu adalah tenaga pendidik atau guru golongan IV/C ke atas sebanyak 114 orang dan golongan IV/B ke bawah sebanyak 81 orang.

Sedangkan yang lain jumlahnya relatif sedikit. Misalnya, untuk sekretaris badan atau dinas hanya dua orang dan sekretaris kecamatan (sekmat) dua orang.

Baca Juga: BPKH Siap Dukung Keputusan Kesepakatan Biaya Haji antara Pemerintah dan DPR RI

Selebihnya, dari bagian lain seperti kepala UPTD, kepala seksi, tenaga pelaksana, sub bagian dan lain-lain.

Kepala PLt BKPSDM Kab. Kuningan, H Ucu Suryana mengatakan, SK pemberhentian dan pelepasan PNS diberikan untuk PNS yang akan mencapai BUP TMT 01 April sampai dengan 01 Juni 2023 di lingkungan Pemkab Kuningan. Ada sebanyak 195 orang.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x