Baru 2 Bulan, 29 Pengedar Narkoba Digulung Polresta Cirebon Tanpa Ampun

- 1 Maret 2023, 18:59 WIB
WAKAPOLRESTA Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah bersama anggota menunjukan barang bukti dan para tersangka kasus Narkoba saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Rabu (1/3/2023).*
WAKAPOLRESTA Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah bersama anggota menunjukan barang bukti dan para tersangka kasus Narkoba saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Rabu (1/3/2023).* /Kabar Cirebon/ Humas Polresta Cirebon/

"Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, karyawan swasta, hingga pengangguran," ungkap Dedy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Dedy, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Bayi Perempuan Cantik yang Dibuang di Cirebon Kini Ditempatkan di Rumah Aman KPAID

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," kata Dedy.***

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Humas Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x