Wakil Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin Menilai Putusan PN Jakpus Agak Aneh, Janggal dan Tidak Lazim

- 4 Maret 2023, 07:00 WIB
Anggota DPR RI, Yanuar Prihatin
Anggota DPR RI, Yanuar Prihatin /Iyan Irwandi/KC/

Coba saja bayangkan, Partai Prima dirugikan karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu tahun 2024.

Namun tuntutannya malah meminta penundaan tahapan pemilu sehingga berakibat pada penundaan pemilu hingga Juli tahun 2025.

"Logikanya, yang dituntut seharusnya masalah pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu, bukan malah seperti sekarang," ucapnya.

Baca Juga: Ratusan Orang Mengerubungi Menpaekraf, Sandiaga Uno Bongkar Rahasia Sukses

Dengan terbitnya putusan PN Jakpus tersebut, bukan hanya mengacaukan sistem pengambilan keputusan persoalan yang berkaitan dengan seluk-beluk pemilu.

Namun makin membuat keadaan lebih tidak terkendali. Seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antar institusi di negara ini. Semua lembaga bisa semau-maunya bikin putusan.

Menurutnya, sengketa tentang verifikasi partai politik (Parpol) semestinya melalui jalur penyelesaian melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Ada 3 Isu Paling Hot Terjadi di Kabupaten Kuningan

Begitu pula yang berhubungan dengan etika, diselesaikannya di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x