Wakil Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin Menilai Putusan PN Jakpus Agak Aneh, Janggal dan Tidak Lazim

- 4 Maret 2023, 07:00 WIB
Anggota DPR RI, Yanuar Prihatin
Anggota DPR RI, Yanuar Prihatin /Iyan Irwandi/KC/

"Tak ada satu pun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan untuk memutus perkara perselisihan verifikasi parpol," ujarnya.

Suasana kacau seperti sekarang ini, semakin membenarkan asumsi publik bahwa masih saja ada kekuatan yang menghendaki pemilu tahun 2024 ditunda.

Baca Juga: Total Bonus Porprov Kuningan Hanya Mampu Rp2,9 Miliar, Sekretaris KONI: Besaran Peraih Emas Rp50 Juta

Kekuatan tersebut tidak berhenti mencari celah agar dilakukan penundaan pemilu tahun 2024.

Karena setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dilibatkan, kini pengadilan disinyalir diajak ikutserta dalam persekongkolan yang pintu masuknya lewat parpol tidak lolos verifikasi.

Dugaan 'kejahatan hukum' tersebut telah membuat DPR kehilangan kendali atas kewenangannya. Karena ini semacam proses alienasi lembaga legislatif untuk tidak ikut campur. Bahkan parpol koalisi pemerintah juga dibikin tak berkutik.

"Saya tidak tahu, nanti siapa lagi yang akan 'dipaksa' masuk dalam korporasi penundaan pemilu," tutur anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Politisi senior tersebut mempertanyakan. Apakah dibenarkan putusan PN melampaui kewenangan undang-undang?.

Sedangkan yang namanya aturan penyelenggaraan pemilu termasuk penundaan pemilu merupakan domain undang-undang.

Dan kewenangan membuat undang-undang itu sendiri dipegang oleh DPR dan pemerintah. (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x